“Hukum Jera Koruptor: Vonis 50 Tahun di INTERUPSI”

by -7 Views

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengemukakan pandangan terkait putusan hakim mengenai hukuman bagi koruptor di Indonesia yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Prabowo mengusulkan pengetatan hukuman bagi koruptor sampai 50 tahun penjara, namun seberapa mungkin hal ini dapat terwujud dalam sistem hukum Indonesia? Dalam episode terbaru acara INTERUPSI malam ini, para pembicara termasuk Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, dan narasumber lain akan mendiskusikan topik menarik “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”. Meskipun usulan tersebut terdengar sebagai langkah yang tegas dan diperlukan, namun pelaksanaannya tidaklah mudah. Saat ini, sistem hukum Indonesia belum memuat hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Banyak pelaku korupsi hanya dihukum beberapa tahun penjara, bahkan dapat menerima remisi yang mempersingkat masa tahanan mereka. Hal ini menyebabkan hukuman tersebut dianggap tidak mampu memberikan efek jera yang diinginkan. Jika pemerintah benar-benar ingin membasmi korupsi hingga ke akarnya, apakah penerapan hukuman 50 tahun bagi koruptor adalah solusi yang tepat untuk menciptakan efek jera? Tonton pembahasan lengkapnya di acara INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” nanti malam bersama para narasumber seperti Andi Asrun (Pakar Hukum Tata Negara), Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana), Pitra Romadoni (Praktisi Hukum), Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019), mulai pukul 20.00 WIB, disiarkan langsung hanya di iNews. (Ari)