“PNS Tak Dapat Bansos di 2025: Analisis Ekonomi Terkini”

by -6 Views

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, telah mengumumkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima bantuan sosial lagi. Hal ini sebagai bagian dari penerapan sistem satu data mulai tahun 2025, sehingga PNS yang terdaftar sebagai penerima bansos akan secara otomatis tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, data dari Kementerian Sosial tahun 2021 menunjukkan bahwa sejumlah PNS, baik yang aktif maupun pensiunan, menerima bansos meskipun seharusnya tidak memenuhi syarat karena sebagai pegawai pemerintah dengan penghasilan tetap.

Terkait hal ini, Gus Ipul menjelaskan bahwa PNS bukanlah golongan yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial dan akan dikenakan sanksi disiplin jika terbukti menerima bansos berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Gus Ipul menegaskan bahwa dengan penerapan sistem satu data, segala kesalahan dapat terdeteksi dengan sangat minim, meskipun proses penyaringan data tetap dilakukan.

Untuk menanggapi kemungkinan kesalahan dalam sistem tersebut, pemerintah menyediakan dua jalur pengaduan yang dapat dilakukan secara formal melalui berbagai instansi terkait mulai dari pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Kementerian Sosial. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelaksanaan pembagian bansos akan lebih terkontrol dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.