Akademisi Anti-Korupsi UII Mendesak Pembebasan Mardani H Maming Setelah Menjalani UNPAD: Okezone Nasional

by -46 Views

JAKARTA – Akademisi Anti-Korupsi dari Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan tersebut muncul setelah adanya pemeriksaan putusan hakim dan temuan adanya kesalahan dan kekhilafan hakim saat memutuskan vonis.

Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr. Mahrus Ali, menyampaikan hal tersebut melalui rilis pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut pemeriksaan kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut hanya berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya.

Dua minggu yang lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII mengadakan acara bedah buku yang berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Ada sepuluh eksaminator yang menyampaikan catatan. Mereka antara lain Prof. Dr. Ridwan Khairandy, Dr. Mudzakkir, Prof. Hanafi Amrani, Prof. Dr. Ridwan, Dr. Eva Achjani Zulfa, Dr. Muhammad Arif Setiawan, Dr. Nurjihad, Dr. Mahrus Ali, Dr. Karina Dwi Nugrahati Putri, dan Dr. Ratna Hartanto.

Sepuluh eksaminator ini berasal dari berbagai background. Mereka semua adalah ahli hukum, baik dalam bidang hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, maupun viktimologi. Setelah menyampaikan pemeriksaan, mereka semua sepakat tanpa ada pendapat yang berbeda, untuk meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan dan mendapat pemulihan nama baik.

Ketika membuka diskusi pemeriksaan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Rohidin, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Mardani H Maming ini menarik karena seharusnya kesalahan tidak seharusnya terjadi pada seorang hakim yang seharusnya bijaksana.