Patroli bersama yang terdiri dari tim gabungan Bea Cukai Jayapura, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menemukan ladang ganja seluas 600 meter persegi di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini, pada Sabtu (14/9). Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja seberat 50 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok mengungkapkan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi intelijen yang menyebutkan adanya ladang ganja di kawasan perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan bersama di kawasan hutan di Distrik Waris, Kabupaten Keerom yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini. Lokasi hutan ini berjarak sekitar 100 kilometer sebelah selatan Jayapura.
“Sinergi ini berhasil menemukan ladang ganja seluas 600 meter persegi berisi sekitar 145 batang tanaman ganja dengan tinggi mulai dari 30 centimeter sampai dengan 2 meter. Berat totalnya mencapai 50,25 kilogram,” ujar Adeltus, dikutip Kamis (26/9/2024).
Kepala Suku setempat yang menguasai wilayah hutan tersebut mengklarifikasi bahwa tanaman tersebut tidak ditanam oleh warganya, melainkan oleh masyarakat Papua Nugini yang memang seringkali menanam tanaman ganja di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau oleh masyarakat Indonesia. Tujuannya, agar tanaman tersebut pada saat dipanen lebih dekat dan mudah untuk dijual di wilayah Indonesia.
“Penindakan ini merupakan wujud sinergi apparat dengan masyarakat yang terus kita apresiasi sebagai keberhasilan bersama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua terlebih di Kota Jayapura,” tegas Adeltus.
Komandan Yonif Tombak Sakti / TS 122, Letkol Infantri Diki Apriyadi, menyampaikan apresiasi atas capaian bersama menggagalkan penyebaran narkotika dalam masyarakat.