Hari Ini, DPR Melaksanakan Paripurna untuk Menetapkan RUU Pilkada Menjadi Undang-Undang : Okezone Nasional

by -110 Views
Hari Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada Jadi Undang-Undang

Rapat Baleg RUU Pilkada. Foto: Okezone/Fiqri.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU), pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Diketahui, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati Pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna terdekat akan digelar pada hari ini. “Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ucapnya.

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Kamis, 22 Agustus 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya