PKPU Pilkada 2024 Menyentuh Bansos Tidak Dibatasi: Okezone Nasional

by -54 Views

Anggota KPU Idhan Holik mengatakan pihaknya tidak akan mengatur Bansos pada Pilkada 2024 (Foto: MNC Media)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengatur hal yang berkaitan tentang bantuan sosial (Bansos) dalam draf rancangan peraturan KPU (PKPU) pilkada 2024. Bansos sempat menjadi perbincangan dikarenakan salah satu peserta pilpres membawa hal itu ke dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik usai menggelar uji publik rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2024.

Idham menjelaskan, perihal Bansos ini merupakan ranah pemerintah pusat.

“Karena memang dalam pertimbangan hukum putusan MK terhadap PHPU pilpres hal tersebut domainnya bukan di KPU domainnya ada di pemerintah gitu,” ujar Idham kepada wartawan.

Meski demikian pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga kementerian, berkaitan dengan Bansos di Pilkada 2024. Agar nantinya saat masa kampanye tidak menimbulkan permalasahan yang serupa.

“Saya yakin teman-teman sudah tahu bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah pusat,” sambungnya.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya