DPRD Pangandaran Minta Pemda Selesaikan Temuan BPK RI

by -55 Views

Komisi III DPRD terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, mengakui bahwa mereka tidak mengetahui objek temuan yang terdapat dalam laporan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Ia menyatakan bahwa sejak awal, komisi tidak diberikan hasil dari LHP BPK. “Kami tidak diberikan informasi, pimpinan juga tidak memberikan salinan tersebut,” ujarnya pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ia menyebut bahwa Komisi III baru mengetahui setelah mengunjungi BPK. Namun informasi yang diterima hanya dalam bentuk ringkasan. “Itu hasil rekomendasi dari BPK, jadi tidak secara detail,” lanjutnya.

Karenanya, mereka tidak mengetahui objek atau item yang diperiksa oleh BPK. “Komisi tidak memiliki informasi tersebut, karena yang mengurus itu adalah eksekutif, sedangkan yang menangani adalah pimpinan legislatif,” tambahnya.

Meskipun demikian, mereka tetap mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dalam rentang waktu 60 hari. Termasuk masalah temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ), serta pemrosesan kelebihan pembayaran belanja modal dan mengembalikannya ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 2.637.492.480,96.

“Termasuk proses pengembalian tersebut, dari perspektif BPK, kelebihan pembayaran harus dikembalikan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa apakah ada atau tidak upaya penyelesaian temuan setelah 60 hari, mereka tetap akan mendatangi BPK dan meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. “Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah rapat internal kemarin, DPRD belum melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan, dengan alasan tidak mencapai kuorum. “Sudah dijadwalkan dua kali, tetapi tidak mencapai kuorum,” terangnya.

Secara prinsip, Fraksi PKB tetap tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. “Terutama mengenai poin ke-9, yang mengalami perubahan mendadak saat pembacaan dalam rapat paripurna,” tambahnya.

Radar mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai temuan BPK RI dalam pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat mencoba menghubungi Kabid Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif.

Source link