Berita Lima Anak yang Menyiksa Pelajar SMP di Kota Batu dan Membuatnya Tewas, Salah Satu Berisiko Ditahan : Okezone News

by -256 Views

KOTA BATU – Lima orang tersangka anak yang menganiaya temannya pelajar SMP negeri di Kota Batu hingga tewas siap disidangkan. Kelima pelaku saat ini berkasnya telah masuk ke tahap dua dan telah dilimpahkan untuk siap diberikan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Jumat (14/6/2024) oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan, dalam penanganan perkara ini pihaknya memerlukan kehati-hatian karena semua pelaku masih anak-anak.

”Kami tetap harus mengedepankan aspek humanis dan tetap bekerja secara profesional,” ungkap Didik, dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, penanganan perkara ini juga berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.

”Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Lalu, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,” jelasnya.

Didik mengaku akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan dakwaan kepada para pelaku anak ini. Status anak kepada para tersangka membuat pihaknya harus mempercepat proses penanganan untuk dakwaannya.

”Mengingat ini perkara yang melibatkan anak, kami akan segera mempercepat berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Paling lambat minggu depan sudah selesai,” kata dia.

Namun dari lima pelaku jika berdasarkan aturan regulasi sistem peradilan pidana anak, hanya satu yang boleh dilakukan penahanan yakni MI (15). Sebab sesuai Pasal 32 ayat (2) UU SPPA, anak yang boleh dilakukan penahanan hanya yang berusia di atas 14 tahun. Sedangkan empat orang anak lainnya tidak bisa ditahan.

“Empat orang lainnya ini nanti akan dikembalikan ke orang tuanya. Sejauh ini kami juga menyediakan tempat khusus bagi empat anak tersebut agar tidak sampai mengganggu tumbuh kembang anak,” tuturnya.

Didik berharap, dari kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi semua pihak agar tak terulang di kemudian hari. Harapannya perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya.

“Bagaimana pun juga, anak di bawah umur masih menjadi kewajiban orang tuanya. Ini bukan berarti kami tidak peduli dengan korban, tapi karena penanganan kasus anak memang harus sesuai hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan jika dalam kasus pidana anak membutuhkan pendekatan khusus.

Pemkot Batu pun turut andil dalam hal melakukan pendampingan, baik dari sisi psikologi, mental maupun kesehatan. Ia tetap berupaya memastikan anak-anak tetap memperoleh haknya.

‘Selama penanganan perkara ini, para pelaku tetap mendapat pendidikan, bimbingan psikologis dan lain-lain. Tentu meski berhadapan dengan hukum, hak-hak mereka sebagai anak juga tidak bisa diabaikan. Masa depan mereka masih panjang,” ujar Aditya Prasaja.

Sebelumnya diberitakan, RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu (29/5/2024).

Awalnya korban pamit ke orang tuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore (31/5/2024), usai pulang sekolah. Selanjutnya korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Usai diduga dianiaya, korban pulang diantar hingga di sekitar SPBU, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Korban kemudian berjalan kaki sendiri hingga ke rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis (30/5/2024).

Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi (31/5/2024). Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan intensif.

Polisi sendiri telah mengamankan lima orang tersangka yakni AS (13), warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) warga Sisir, semuanya warga Kota Batu, dan MI (15) warga Pujon, Kabupaten Malang. Mereka terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.