Luhut Minta Ormas Keagamaan Mengawasi Pengelolaan Tambang secara Massal: Okezone Economy

by -110 Views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengelolaan tambang oleh organisasi keagamaan akan diawasi. “Kita harus mengawasi secara bersama-sama. Jangan ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Luhut seperti dilaporkan oleh Antara, Rabu (5/6/2024).

Luhut mengakui bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk organisasi keagamaan rentan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat. Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, muncul kekhawatiran tentang kemampuan organisasi untuk mengelola bisnis tambang dengan efektif, yang dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.

Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanyalah upaya pemerintah untuk membagi-bagikan bisnis kepada organisasi keagamaan. Luhut menjelaskan bahwa IUPK diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu organisasi keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.

“Ada keinginan organisasi keagamaan agar dapat dibantu melalui program ini, daripada hanya sumbangan semata. Mungkin ada tambang yang sudah berjalan, mereka dapat diberikan saham sebagai bagian dari ini,” ucap Luhut.