Penyusunan Aturan Produk Pembiayaan Musyarakah Oleh OJK bagi Perbankan Syariah: Berita Okezone Economy

by -68 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah ini merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penerbitan pedoman ini sebagai salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta bersaing dalam pasar keuangan.

OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk inovatif, berdaya saing tinggi, serta memiliki keunikan syariah.

Produk perbankan syariah yang unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional diharapkan dapat menjadi pilihan utama masyarakat.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah disusun OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait, penjelasan teknis yang rinci, serta berbagai contoh implementasi untuk memudahkan pelaku industri.

Pedoman produk ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang sebelumnya diterbitkan oleh OJK pada tahun 2016. Isi pedoman produk pembiayaan musyarakah antara lain ketentuan pembiayaan, para pihak terlibat, modal, mekanisme restrukturisasi, pelunasan dipercepat, penyelesaian pembiayaan bermasalah, pengalihan pinjaman, serta skema pembiayaan musyarakah.

Dengan adanya Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan syariah untuk bersaing secara efektif di pasar keuangan.