Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menanggapi gugatan yang diajukan oleh PDI-Perjuangan (PDIP) kepada KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menyatakan bahwa dia hanya bisa menunggu perkembangan gugatan tersebut.
Menurut Mahfud, pihaknya akan menunggu perkembangan gugatan yang diajukan oleh PDIP, yang merupakan partai politik, bukan pasangan calon. Ia menyatakan hal ini saat ditemui di acara halal bihalal dan pagelaran seni di UII, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/4/2024).
Sebelumnya, PTUN telah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Sidang perdana direncanakan akan diadakan pada 2 Mei 2024.
Majelis Hakim pada sidang perdana tersebut akan memberikan masukan untuk menyempurnakan materi gugatan dan mendapatkan informasi awal terkait gugatan yang diajukan oleh PDIP. Informasi terkait daftar majelis hakim akan diumumkan lebih lanjut pada pekan depan.