JAKARTA – Siapa yang akan menyangka bahwa Uang Koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit masih memiliki nilai jual tinggi. Uang koin tersebut kini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia karena telah ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Hal ini membuat uang koin tersebut menjadi langka di pasaran.
Langkanya uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit menarik perhatian para kolektor, yang ingin mengumpulkannya sebagai investasi dan koleksi pribadi. Berikut adalah 5 fakta tentang uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit:
1. Harga Jual
Uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit memiliki harga jual yang bervariasi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Harga jual uang koin Rp500 Melati di platform e-commerce mulai dari Rp5.000 hingga Rp150 juta per keping, sedangkan harga jual uang koin Rp1.000 Kelapa Sawit bisa mencapai Rp100 juta per keping.
2. Peraturan Pencabutan dan Penarikan
Bank Indonesia telah mencabut dan menarik peredaran uang koin Rp500 Melati (Tahun Emisi 1991 dan 1997) dan Rp1.000 Kelapa Sawit (Tahun Emisi 1993) berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023 sejak 1 Desember 2023.
3. Alasan Pencabutan dan Penarikan
Uang koin tersebut dicabut dari peredaran karena telah beredar cukup lama dan teknologi material uang logam sudah lebih berkembang.
4. Batas Waktu Penukaran
Bank Indonesia menetapkan batas waktu penukaran uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu dari 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.
5. Cara Penukaran
Masyarakat dapat menukarkan uang koin Rp500 Melati dan Rp1.000 Kelapa Sawit melalui Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan memesan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Untuk uang koin yang lusuh, cacat, atau rusak, penukaran harus mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.