Pria di Rumpin Tega Mencuri Motor Tetangganya Meski Tanpa Uang : Okezone Megapolitan

by -149 Views

BOGOR – Polisi telah menangkap seorang pencuri motor di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Pelaku tersebut ternyata mencuri motor milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika terjadi pencurian motor milik salah satu warga pada malam tanggal 20 April 2024. Korban, yang pulang dari bekerja, memarkirkan motor di rumah yang pintunya tidak terkunci.

“Pelapor tertidur. Sekitar pukul 05.30 WIB, adik ipar pelapor bangun dan menanyakan motor. Pelapor kemudian melihat motor sudah tidak ada dan langsung melaporkan ke polisi,” ujar Sumijo dalam keterangannya pada Jumat (26/4/2024).

Pada Selasa, 23 April 2024, adik ipar curiga terhadap salah satu tetangganya yang berinisial E. Polisi mulai menyelidiki dan menemukan bahwa E bersama temannya, berinisial MD, mencuri motor milik korban.

“Dilakukan penyelidikan terhadap E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu, anggota polisi menginterogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya bersama M mencuri motor korban dan M berhasil diamankan di rumahnya,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku berada di Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.

“Keduanya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tambahnya.