Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mencoret 2 calon legislatif (caleg) DPRD dari daftar calon tetap (DCT) karena berbagai masalah. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa ada dua alasan untuk pencoretan tersebut. Alasan pertama adalah karena caleg tersebut diberhentikan dari partainya, sedangkan alasan kedua adalah karena salah satu caleg tersebut meninggal dunia. KPU Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan DCT untuk Pemilu 2024. Muhtadin juga menjelaskan bahwa kedua caleg yang dicoret tidak bisa digantikan oleh orang lain karena telah masuk DCT. Demikian juga dengan anggota yang mengundurkan diri dari pencalonan atau partainya, mereka juga tidak bisa lagi digantikan setelah masuk DCT.